Lampung Tengah, IDN Times - Remaja 17 tahun inisial AEA ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Singgih Abdi Hidayat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, status tersangka AEA ini pascadilakukan pemeriksaan dan peningkatan penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Iya, Polres Lampung Tengah sudah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, satu remaja AEA resmi ditetapkan tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).
