Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan di Kota Metro. (Dok. Panwascam Metro Selatan).

Intinya sih...

  • Proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 berlangsung di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
  • Pleno tingkat PPK berlangsung selama 6 hari hingga 3 Desember 2024, dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota hingga 6 Desember 2024.
  • Pengumuman rekapitulasi hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur berlangsung hingga 15 Desember 2024, pemenang dapat diumumkan jika tidak ada sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung memastikan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sedang bergulir di tingkat kecamatan.

Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Provinsi Lampung, Ervhan Jaya mengatakan, penghitungan dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut akan berlangsung selama 6 hari tepatnya hingga 3 Desember 2024.

"Sebagaimana jadwal tahapan, pleno tingkat PPK dimulai dari 28 November sampai 3 Desember 2024. Rekapitulasi ini dilakukan berjenjang," ujarnya, Jumat (29/11/2024).

1. Pengumuman rekapitulasi Pilbup-Pilwalkot akan disampaikan KPU kabupaten/kota

Proses rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan di Kota Metro. (Dok. Panwascam Metro Selatan).

Pascarampung di tingkat kecamatan, Ervhan melanjutkan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota mulai 29 November sampai dengan 6 Desember 2024.

Sedangkan untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi bagi pemilihan dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan mulai 30 November - 9 Desember 2024.

"Jadi untuk pengumuman rekapitulasi tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan masing-masing KPU kabupaten/kota sampai 12 Desember, tapi untuk Pilgub dilanjutkan rekapitulasi pleno oleh KPU provinsi," katanya.

2. Rekapitulasi suara tingkat provinsi untuk Pilgub mulai 7 Desember

Proses rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan di Kota Metro. (Dok. Panwascam Metro Selatan).

Lebih lanjut Ervhan menyampaikan, pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur berlangsung 30 November-15 Desember 2024.

"Rekapitulasi tingkat provinsi, ini paling lambat mulai 7 Desember 2024, tergantung kabupaten/kota," ucapnya.

3. Data C Hasil TPS sudah masuk 100 persen

Proses pemungutan suara di TPS Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ervhan menambahkan, penetapan pemenang Pilkada dapat langsung diumumkan saat tidak ada laporan terkait sengketa pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, data C Hasil sudah hampir 100 persen,” imbuh Ervhan.

Editorial Team