Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Lampung Selatan melancarkan aksi pencurian modus ganjal mesin ATM. Keduanya mengaku telah meraup keuntungan bernilai ratusan juta rupiah.
Tersangka suami inisal RK (31) dan sang istri DN (32) telah diringkus petugas Subdit III Jatanras Polda Lampung di sebuah kontrakan di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Kamis (18/1/2024).
"Penangkapan ini setelah dilaksanakan pemeriksaan perkara mendalam oleh penyidik Polda Lampung, jadi setelah melakukan aksinya kedua tersangka melarikan diri pergi ke Cilegon," ujar Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024).