Bandar Lampung, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi pemberhentian operasional sementara (suspend) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Way Lunik di wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Keputusan tersebut dilakukan imbas temuan kejadian menonjol mengakibatkan ratusan pelajar SMAN 6 Bandar Lampung dan puluhan guru, diduga mengalami keracunan pascamenyantap makanan program Makan Begizi Gratis (MBG).
"Benar, kejadiannya di hari Rabu. Kemudian Kamisnya sudah langsung langsung di-suspend, pemberhentian operasional sementara," ujar Kasubag TU KPPG Lampung-Bengkulu, Fitra Alfarizi dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
