Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ratusan Kulit Ular dan Biawak Disita di Bakauheni, via Jasa Ekspedisi

Ratusan Kulit Ular dan Biawak Disita di Bakauheni, via Jasa Ekspedisi
Penampakan barang bukti terdiri dari 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak. (Dok. Karantina Lampung).
Intinya Sih
  • Ratusan lembar kulit ular dan biawak diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
  • Kulit-kulit hewan tersebut ditemukan dalam kemasan paket berbentuk dua boks kardus dari kendaraan jasa ekspedisi.
  • Paket kulit ular dan biawak berasal dari Kota Pekanbaru, Riau dengan tujuan Surabaya dan Jember di Provinsi Jawa Timur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Ratusan lembar kulit ular dan biawak diamankan petugas Karantina Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kulit-kulit hewan tersebut ditemukan dalam kemasan paket berbentuk dua boks kardus. Barang bukti ini diangkut menggunakan kendaraan jasa ekspedisi.

"Benar, petugas mengamankan barang bukti terdiri dari 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak," ujar Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Senin (18/11/2024).

1. Tidak dilengkapi dokumen dipersyaratkan

Penampakan barang bukti terdiri dari 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak. (Dok. Karantina Lampung).
Penampakan barang bukti terdiri dari 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak. (Dok. Karantina Lampung).

Disampaikan Donni, pengungkapan penyelundupan ini bermula informasi diterima petugas dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kendaraan di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Hasilnya, petugas menemukan kulit ular dan biawak dikemas dalam dua boks kardus dari kendaraan jasa ekpedisi yang hendak menyeberang tujuan Pulau Jawa.

"Saat diperiksa, barang-barang ini tidak disertai dokumen yang dipersyaratakan seperti sertifikat veteriner dari dinas yang membidangi kesehatan hewan dari daerah asal, SATS-DN (surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri) dari BKSDA setempat yang menjadi syarat dalam penerbitan sertifikat sanitasi produk hewan dari karantina," ungkap Donni.

2. Asal Pekanbaru hendak dikirim ke Jawa Timur

Penampakan barang bukti terdiri dari 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak. (Dok. Karantina Lampung).
Penampakan barang bukti terdiri dari 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak. (Dok. Karantina Lampung).

Hasil pemeriksaan terungkap, paket kulit ular dan biawak tersebut berasal dari Kota Pekanbaru, Riau dengan tujuan Surabaya dan Jember di Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan lainnya.

"Tim KSKP yang menemukan pertama kali kulit ular dan biawak tidak disertai dokumen yang dipersyaratakan, segera berkoordinasi dengan petugas karantina untuk tindak lanjut,” jelas Donni.

3. Minta masyarakat ikut andil awasi perdagangan illegal satwa maupun produk turunannya

Ilustrasi jasa ekspedisi. (dok. BI Jateng)
Ilustrasi jasa ekspedisi. (dok. BI Jateng)

Donni menambahkan, penyelundupan kulit satwa melalui jasa ekspedisi memang menjadi modus kerap digunakan oleh para pelaku perdagangan illegal untuk mengelabui petugas. Pasalnya, praktik perdagangan illegal terus berkembang meskipun upaya penegakan hukum dan pengawasan terus diperketat.

"Masyarakat diharapkan juga ikut turut andil, untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan perdagangan illegal satwa maupun produk turunannya untuk menjaga kelestarian hayati Indonesia," katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More