Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

8 Kg Paket Ganja Disita di Bakauheni, 2 Ojol Warga Jakbar Ditangkap

Penampakan barang bukti 8 Kg diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung dari bus ALS. (DOK. Polda Lampung).
Intinya sih...
  • Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap peredaran ganja lintas provinsi, 8 Kg ganja disita di Pelabuhan Bakauheni.
  • Ganja akan dikirim ke Kota Tangerang, dua penerima paket ganja ditangkap, keduanya merupakan warga Jakarta Barat.
  • Pelaku R dan HP berperan sebagai penerima barang, keduanya bekerja sebagai ojek online dan merupakan residivis kasus narkoba.

Lampung Selatan, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung kembali mengungkap peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Kali ini, sebanyak 8 Kg ganja disita petugas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (8/11/2024).

Barang bukti narkoba jenis ganja ini diamankan petugas dari bagasi bus penumpang Antar Lintas Sumatera (ALS) asal Medan bernomor polisi BK 7130 LD.

"Benar, barang bukti narkoba ini ditemukan tim dalam kardus di bagasi kanan bus ALS, setelah dibuka berisikan paket ganja 8 kilogram," ujar Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, Jumat (8/11/2024).

1. Tujuan pengiriman Kota Tangerang

Ilustrasi bus ALS. (IDN Times/Indah Permata Sari)

Pascaditemukannya barang bukti ganja tersebut, Irfan melanjutkan, pihaknya segera memintai keterangan sopir dan kernet bus, untuk menelusuri tujuan pengiriman paket ganja ini. Alhasil, barang haram ini diketahui bakal dikirim ke Kota Tangerang.

Berbekal informasi ini, tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap dua orang penerimanya paket ganja 8 Kg ini inisial R dan HP merupakan warga Jakarta Barat

"Untuk kedua pelaku, saat ini sudah dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pengungkapan kasus ini," ucapnya.

2. Kedua pelaku penerima paket ganja berprofesi sebagai Ojol

Tampang pelaku R dan HP ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Irfan menyebutkan, pelaku R dan HP dalam kasus peredaran narkoba ini berperan sebagai penerima barang. Keduanya berdalih baru pertama kali terlibat dalam bisnis haram ini.

Pelaku R dan HP bekerja sebagai ojek online (Ojol) dan belum menerima upah atas keterlibatan keduanya dikarenakan belum mengantarkan dan menjemput paket ganja 8 Kg tersebut.

"Jadi mereka (R dan HP) ini mengakunya hanya sebagai pesuruh saja. Sementara dari catatan kepolisian, keduanya juga merupakan residivis kasus narkoba," ungkapnya.

3. Polisi buru pihak terlibat kasus ini

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Irfan menambahkan, petugas masih mendalami dan mengejar pihak-pihak terlibat dalam perkara ini. Terutama orang yang bertugas memerintahkan R dan HP untuk menjemput paket ganja.

"Kami telah mengantongi identitas pria yang memerintahkan pelaku R dan HP. Tim masih terus menyelidiki dan mengembangkan perkara," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us