Ilustrasi hukum (Dok: ist)
Nanang mengatakan, Rancangan APBD TA 2022 telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta Pemutakhirannya.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 ini juga telah menerapkan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” ujar Nanang.
Untuk itu lanjut Nanang, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 berdasarkan pada prinsip yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. “Juga tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS,” kata Nanang.
Nanang berharap kepada anggota DPRD agar dapat membahas lebih lanjut dan dapat menyetujui Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan tersebut. “Besar harapan kami bahwa pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat dilakukan secara konstruktif sehingga mampu menghasilkan rancangan APBD yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya.