Ramai Cuti Bersama Hakim, KY Lampung: Jangan Ganggu Pencari Keadilan

- Penghubung KY Wilayah Lampung mengimbau agar aksi cuti bersama hakim tidak mengganggu akses masyarakat mencari keadilan.
- KY berharap para hakim di Lampung menyikapi langkah ini secara bijak, tanpa mengganggu kepentingan penyelenggaraan peradilan.
- Penghubung KY Wilayah Lampung masih menunggu arahan lebih lanjut dari KY RI terkait gerakan aksi cuti bersama hakim.
Bandar Lampung, IDN Times - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Lampung mengimbau aparatur hakim agar gerakan atau aksi cuti bersama hakim se-Indonesia tidak mengganggu akses masyarakat sedang berjuang mencari keadilan.
Koordinator Penghubung KY Wilayah Lampung, Indra Firsada mengatakan, KY sangat memahami dan mendukung upaya ini sebagai langkah hakim meningkatkan kesejahteraannya sebagaimana yang digaungkan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
"Ini suara dan aspirasi para hakim se-Indonesia, termasuk di Lampung. Kalau KY, perinsipnya cuti ini diharapkan tidak mengganggu akses masyarakat untuk mencari dan mendapatkan keadilan," ujarnya dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).
1. Hakim diminta menyikapi langkah secara bijak

Sebagaimana arahan KY, Indra Firsada melanjutkan, pihaknya berharap agar para hakim di Lampung dapat menyikapi langkah ini secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dengan baik.
"Di sisi lain, kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu dan harus tetap perhatikan," ujarnya.
2. Penghubung Lampung tunggu arahan KY RI

Ihwal langkah Penghubung KY Wilayah Lampung ke depan, Indra melanjutkan, hingga kini masih menunggu arahan atau instruksi lebih lanjut dari KY RI.
"Untuk itu (tindak lanjut gerakan aksi cuti bersama hakim), kalau ada arahan resmi yang dikeluarkan KY nanti kami informasikan kembali," tandasnya
3. KY komitmen wujudkan tuntutan hakim

Sebagaimana keterangan resmi KY diterima IDN Times, KY telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan, Jumat (27/9/2024) untuk membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan.
Pertemuan tesebut merupakan tindak lanjut tuntutan yang digaungkan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). KY juga akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Pasalnya, KY memahami betul negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai.