Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi hiburan malam. IDN Times/Istimewa

Bandar Lampung, IDN Times - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengeluarkan Surat Edaran terkait operasional tempat hiburan periode Ramadan hingga Idul Fitri 2021.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/520/III.20/2021, tempat usaha diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, biliar termasuk usaha berada di lingkungan hotel diminta tidak beroperasi. 

1. Tempat makan dilarang membuka usaha secara terbuka saat puasa

Topikini.com

Eva Dwiana, mengatakan, terkait operasional rumah makan, pengelola usaha rumah makan, restoran, cafe diminta tidak membuka kegiatan usahanya secara terbuka pada siang hari. Hal itu untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Boleh buka, tapi tidak seperti normal. Misalnya pake tirai," jelasnya. 

Menurut Eva, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 68 dan saksi pidana dalam pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

"Tiga kali kita ingatkan dulu, kalau masih melanggar baru kita tindak karena ini sudah ketentuan dari pusat," tegas Eva, Senin (12/4/2021).

2. ASN dilarang bepergian ke luar daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di