Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ramadan 2026, BAZNAS Bandar Lampung Salurkan 95 Ton Beras Zakat
Warga Bandar Lampung yang menerima bantuan dari Pemkot. (IDN Times/Muhaimin)
  • BAZNAS Kota Bandar Lampung menyalurkan 95 ton beras zakat selama Ramadan 2026 kepada fakir miskin, korban banjir, panti asuhan, dan pondok pesantren di berbagai wilayah kota.
  • Distribusi zakat dilakukan bertahap bersama Pemkot dan UPZ di tiap kecamatan agar penyaluran tepat sasaran sesuai syariat serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
  • BAZNAS mendorong pembentukan UPZ hingga tingkat kelurahan dan menegaskan hanya panitia zakat dengan SK resmi yang diakui sebagai amil zakat sah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
BAZNAS di Kota Bandar Lampung bagi-bagi beras buat orang yang butuh pas bulan puasa. Katanya ada 95 ton beras dikasih ke orang miskin, korban banjir, anak panti, dan pesantren. Pak Ismail yang pimpin BAZNAS bilang bantuan ini dibagi pelan-pelan ke banyak kecamatan bareng pemerintah kota supaya semua kebagian dengan baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandar Lampung mulai menyalurkan zakat kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahik) selama Ramadan 2026.

Hingga kini, lembaga tersebut telah menghimpun sekitar 95 ton beras yang kemudian didistribusikan kepada berbagai kelompok penerima manfaat.

Ketua BAZNAS Kota Bandar Lampung, Ismail Saleh, mengatakan bantuan tersebut disalurkan kepada fakir miskin, korban banjir, panti asuhan, hingga pondok pesantren di berbagai wilayah Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum ramadan, tepatnya sejak bulan Rajab dan Sya’ban.

“Sejak jauh sebelum ramadan kami sudah mengimbau masyarakat, khususnya kaum muslimin dan muslimat di Kota Bandar Lampung, agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yakni BAZNAS,” katanya, Kamis (12/3/2026).

1. Penyaluran dilakukan bertahap ke kecamatan

Ilustrasi membayar zakat (freepik.com/EyeEm)

Ismail menjelaskan, pengelolaan zakat melalui lembaga resmi penting dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat. Hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ia mengatakan, proses distribusi zakat tahun ini dilakukan secara bertahap dengan menggandeng Pemerintah Kota Bandar Lampung serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap kecamatan.

Sejak Selasa (10/3/2026), BAZNAS bersama pemerintah daerah telah mulai menyalurkan bantuan ke sejumlah wilayah.

“Sudah sekitar 10 kecamatan yang kami datangi, dan Kamis nanti akan dilanjutkan ke 10 kecamatan lainnya,” ujarnya.

2. Bantuan ke terdampak banjir

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat memberikan bantuan untuk warga yang terkena banjir di Kecamatan Sukarame. (IDN Times/Muhaimin)

Selain kepada fakir miskin Ismail menjelaskan, bantuan juga diberikan kepada warga yang terdampak banjir di beberapa wilayah seperti Tanjung Senang, Sukarame, dan Rajabasa.

"Bantuan juga disalurkan kepada panti asuhan serta pondok pesantren yang termasuk dalam kategori penerima zakat fisabilillah," jelasnya.

Ismail menyebutkan, antusiasme masyarakat untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS terus meningkat setiap tahun. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah muzakki, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menegaskan, zakat yang dihimpun dari masyarakat Kota Bandar Lampung akan diprioritaskan untuk disalurkan kembali kepada warga di wilayah yang sama.

“Prinsipnya, zakat diambil dari suatu wilayah dan dikembalikan ke wilayah itu juga, selama di daerah tersebut masih banyak yang membutuhkan,” tegasnya.

3. Ingkatkan UPZ

Ilustrasi zakat fitrah dan zakat mal. Sumber: Freepik

BAZNAS juga terus mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat kelurahan agar pengelolaan zakat semakin tertata dan menjangkau lebih banyak masyarakat.

Ismail turut mengingatkan panitia zakat di masjid yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) dari BAZNAS tidak dapat disebut sebagai amil zakat resmi.

“Kalau tidak punya SK dari BAZNAS, mereka hanya panitia saja, tidak bisa mewakili sebagai amil zakat. Karena itu kami mengimbau agar masjid-masjid segera mengurus legalitasnya,” tuturnya.

Editorial Team