Lampung Selatan, IDN Times - Masyarakat Lampung Selatan masih menunggak pajak kendaraan kini mendapat kesempatan untuk melunasi kewajibannya dengan biaya lebih ringan.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Lampung resmi menggulirkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut diluncurkan serentak di seluruh kabupaten/kota di Lampung, termasuk di Kantor Samsat Kalianda.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong masyarakat agar kembali tertib administrasi kendaraan sekaligus memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan menunggak pajak.
