Penjelasan soal logo baru lebel Halal Indonesia (Instagram.com/kemenag_ri)
Mengutip dari Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham makna filosofis pada logo halal baru tersebut antara lain bahwa, huruf Arab penyusun kata halal terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang. Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek yaitu, bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik.
Gunungan pada wayang kulit berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia. Sementara bentuk gunungan menggambarkan bahwa, semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat ke Sang Pencipta. Motif surjan pada label halal juga mengandung makna filosofis.
"Bagian leher surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, ini menggambarkan rukun iman dan motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas. Warna utama dan sekunder label halal Indonesia pun punya makna," kata dia.
Sedangkan untuk warna ungu, menjadi pilihan warna utama merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. "Untuk warna sekundernya adalah hijau toska, mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," tandas Aqil.