Ilustrasi Perumahan. IDN Times/Arief Rahmat
Iptu Juniko menjelaskan, kronologis pencurian dilakukan tersangka yakni 6 Januari 2022 diketahui sekira 05.00 WIB di dalam rumah korban yang beralamatkan di Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Menurut tersangka AH, perencanaan pencurian tersebut adalah dirinya dan mengajak SS.
Ia juga pemilik kunci letter T dan obeng disiapkan oleh SS. "Inisiatornya saya, karena saya punci leter T, dan SS yang menyiapkan obeng," kata AH di Mapolsek Wonosobo.
Sementara itu, menurut SS yang juga merupakan tetangga korban, ia mengaku ikut melakukan pencurian karena diajak AH dan membutuhkan uang. "Saya diajak (tersangka AH), rumah saya ke rumah korban cuma 5 meter. Saya mau karena lagi butuh uang," katanya.
Kapolsek mengatakan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti, ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.