Tanggamus, IDN Times - Satreskrim Polres Tanggamus menangkap AR (23) pria asal Pekon Kanyangan, Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus. Tersangka ditangkap terkait dugaan perkosaan disertai pengancaman.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan 7 Januari 2021. Inisial korbannya SM (22) perempuan asal Kecamatan Wonosobo.
"Berdasarkan laporan korban dan hasil koordinasi dengan keluarganya, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga sehingga berhasil diamankan ke Polres Tanggamus kemarin Minggu," imbuhnya, Senin (10/1/2022).