Pringsewu, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Pringsewu menggelapkan mobil rental milik rekan bisnisnya sendiri. Pelaku mengalihkan dan menyewakan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku berinisial BB (40) warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu.
"Benar, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan cukup. Tersangka diduga tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, bahkan mengalihkan kendaraan kepada pihak lain tanpa izin pemilik,” ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Rabu (20/8/2025).