Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pelaku penipuan, modus jual beli tanah. (Dok. Polres Pringsewu).

Pringsewu, IDN Times - Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pelaku penipuan, modus jual beli tanah merugikan korban jumlah uang puluhan juta Rupiah.

Pelaku berinisial Dah (48), warga Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu ditangkap di tempat pelariannya diwilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

1. Korban rugi Rp70 juta

ilustrasi uang (Shutterstock)

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh menjelaskan, tersangka Dah ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penipuan merugikan korban bernama Hermawan (45), seorang warga Kecamatan Pugung. Kerugian korban sebesar Rp70 Juta.

Modus operandi pelaku, menurut Kapolsek, menjual sebidang tanah persawahan berlokasi di Pekon Sukaratu kepada korban dengan harga kesepakatan sebesar Rp 70 juta.

Beberapa bulan setelah itu, korban memeriksa lokasi tanah telah dibelinya. Namun ternyata tanah tersebut telah dikerjakan oleh orang lain.

"Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual oleh pemiliknya, dan surat jual beli yang diberikan pelaku kepada korban ternyata palsu," jelas Hasbulloh, Sabtu (24/6/2023)

2. Pelaku jabat kepala dusun

Editorial Team

Tonton lebih seru di