ilustrasi uang (Shutterstock)
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh menjelaskan, tersangka Dah ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penipuan merugikan korban bernama Hermawan (45), seorang warga Kecamatan Pugung. Kerugian korban sebesar Rp70 Juta.
Modus operandi pelaku, menurut Kapolsek, menjual sebidang tanah persawahan berlokasi di Pekon Sukaratu kepada korban dengan harga kesepakatan sebesar Rp 70 juta.
Beberapa bulan setelah itu, korban memeriksa lokasi tanah telah dibelinya. Namun ternyata tanah tersebut telah dikerjakan oleh orang lain.
"Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual oleh pemiliknya, dan surat jual beli yang diberikan pelaku kepada korban ternyata palsu," jelas Hasbulloh, Sabtu (24/6/2023)