Pria Menipu untuk Bayar Utang Rentenir, Ditangkap Saat Kabur ke Banten

Pringsewu, IDN Times - Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pelaku penipuan, modus jual beli tanah merugikan korban jumlah uang puluhan juta Rupiah.
Pelaku berinisial Dah (48), warga Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu ditangkap di tempat pelariannya diwilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
1. Korban rugi Rp70 juta

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh menjelaskan, tersangka Dah ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penipuan merugikan korban bernama Hermawan (45), seorang warga Kecamatan Pugung. Kerugian korban sebesar Rp70 Juta.
Modus operandi pelaku, menurut Kapolsek, menjual sebidang tanah persawahan berlokasi di Pekon Sukaratu kepada korban dengan harga kesepakatan sebesar Rp 70 juta.
Beberapa bulan setelah itu, korban memeriksa lokasi tanah telah dibelinya. Namun ternyata tanah tersebut telah dikerjakan oleh orang lain.
"Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual oleh pemiliknya, dan surat jual beli yang diberikan pelaku kepada korban ternyata palsu," jelas Hasbulloh, Sabtu (24/6/2023)
2. Pelaku jabat kepala dusun

2. Pelaku jabat kepala dusun
Setelah aksi penipuannya terbongkar, pelaku sebelumnya menjabat sebagai salah satu kepala dusun di Pemerintahan Pekon tersebut berusaha melarikan diri keluar kota. Namun, polisi berhasil menemukan keberadaannya dan menangkapnya.
Kapolsek mengungkapkan, selain terlibat dalam kasus penipuan terhadap Hermawan, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus penipuan serupa terhadap sejumlah korban lainnya. "Para korban mengalami kerugian yang cukup fantastis, dan total kerugian yang diakumulasi mencapai 550 juta," tambahnya.
3. Uang dipakai bayar utang ke rentenir
.jpg)
Kapolsek menegaskan bahwa uang hasil penipuan yang diperoleh pelaku telah digunakan untuk membayar utang kepada rentenir dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Tersangka dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun," tegas kapolsek.