Bandar Lampung, IDN Times - Polisi mengungkap kasus persetubuhan disertai perdagangan terhadap korban anak di bawah umur di Kota Bandar Lampung. Tindak pidana ini menangkap pria hidung belang dan seorang wanita bertindak sebagai muncikari.
Tersangka pria hidung belang inisial AJ (46) warga Jalan Ikan Semadar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Ia diciduk bersama rekan wanitanya AO (19) warga Jalan Kampung, Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
"Iya benar, kami berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perdagangan terhadap anak," ujar Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto saat dimintai keterangan, Selasa (16/1/2024).