Lampung Selatan, IDN Times - H (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Penengahan. Pria tersebut merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Kalianda AKP Sulyadi, mengungkapkan, H ditangkap setelah buron selama 10 hari. Pelaku ditangkap di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
