Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tilap Modal Proyek Rp350 Juta, DPO Pringsewu Kabur Ditangkap di Bogor

Kab. Pringsewu
Tilap Modal Proyek Rp350 Juta, DPO Pringsewu Kabur Ditangkap di Bogor
Pelaku M ditangkap personel Satreskrim Polres Pringsewu di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Dok. Polres Pringsewu).
  • Polisi menangkap M (52), warga Pringsewu, di Bogor pada 11 September 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan modal proyek irigasi Rp350 juta.
  • Korban AS mentransfer Rp350 juta setelah dijanjikan pengembalian sekitar dua bulan, namun dana tak kembali hingga bulan kelima dan pelaku sulit dihubungi.
  • M mengaku dana dipakai membayar pekerja serta proyek rugi akibat harga material naik. Ia ditahan dan dijerat pasal penipuan serta penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pringsewu, IDN Times - Polisi menangkap pria berinisial M (52), warga Pekon Waluyojati, Kabupaten Pringsewu diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp350 juta. Modusnya, mengajak korban bergabung sebagai pemodal proyek pembangunan irigasi.

Pelaku M ditangkap tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026). Ia diketahui sempat melarikan diri setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali membenarkan ihwal informasi tersebut. Ia mengataka,, penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial AS, warga Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

"Pelaku kami amankan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujarnya dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).

  1. 1. Korban diminta modal Rp350 Juta

    IMG-20260914-WA0003.jpg
    Pelaku M ditangkap personel Satreskrim Polres Pringsewu di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Dok. Polres Pringsewu).

    Rosali menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika M menawarkan kerja sama kepada korban untuk ikut dalam proyek pembangunan irigasi di sejumlah lokasi, Rabu (17/12/2025). Dalam kerja sama itu, korban diminta menyetorkan modal Rp350 juta.

    Kemudian M menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu sekitar dua bulan. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang senilai Rp350 juta melalui transfer kepada M.

    "Setelah uang diterima, janji pengembalian modal tidak terealisasi. Korban bahkan disebut kesulitan menghubungi M dan ketika berhasil dihubungi banyak memberikan berbagai alasan," ungkap Rosali.

    Hingga memasuki bulan kelima pascakesepakatan tersebut, uang korban tak kunjung dikembalikan pelaku. "Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Pringsewu," sambung dia.

  2. 2. Uang Rp350 juta disebut untuk bayar pekerja

    ilustrasi proyek infrastruktur, pekerja konstruksi
    ilustrasi proyek infrastruktur, pekerja konstruksi (magnific.com/magnific)

    Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada M sebanyak dua kali. Namun, M tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.

    Polisi akhirnya melakukan pencarian dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Atas informasi tersebut, tim URC Satreskrim Polres Pringsewu kemudian bergerak mengejar M hingga akhirnya petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

    "Setelah kami tangkap, selanjutnya pelaku M dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan. M mengakui telah menerima uang 350 juta dari korban," ucap Rosali.

    Kepada penyidik, M mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar upah pekerja dalam proyek pembangunan irigasi. "Pelaku juga mengaku tidak memiliki uang untuk mengembalikan modal korban dan berdalih proyek yang dikelolanya mengalami kerugian akibat kenaikan harga material," lanjut dia.

  3. 3. Telah ditahan dan terancam 4 tahun penjara

    IMG-20260914-WA0002.jpg
    Pelaku M ditangkap personel Satreskrim Polres Pringsewu di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Dok. Polres Pringsewu).

    Meski telah mengantongi pengakuan pelaku, Rosali menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu masih terus mendalami keterangan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

    Setelah menjalani pemeriksaan, M ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pringsewu. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

    "Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menerima tawaran kerja sama permodalan, terutama yang menjanjikan pengembalian dana dalam waktu singkat," imbuh kasatreskrim.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More