Lampung Utara, IDN Times - Pria membunuh tetangga wanita paruh baya di Lampung Utara lantaran sakit hati diolok belum memiliki keturunan dijerat tindak pidana pembunuhan berencana dan diancam hukuman pidana mati.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mengatakan, perbuatan pelaku Sadadi Ahmad (30) warga Kelurahan Kelapa 7, Kecamatan Kotabumi Selatan kepada korbannya tersebut dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 tentang pembunuhan.
"Iya, ancaman pelaku (Sadadi Ahmad) hukuman mati, atau 20 tahun, atau seumur hidup," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).
