Pria Bandar Lampung Beraksi Sendirian Bobol 10 Warung dan Cafe

- RW (24) ditangkap karena terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di kafe dan warung di Bandar Lampung.
- Pelaku masuk ke dalam kafe dengan cara mendongkel pintu utama menggunakan pahat, kemudian memakai apron untuk mengelabui orang.
- Polisi menduga RW bukan hanya di satu kafe saja, namun ada beberapa warung dan kafe yang sudah berhasil dibongkar oleh pelaku.
Bandar Lampung, IDN Times - RW (24), warga Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung ditangkap personel Polsek Sukarame di kediamannya, Kamis (6/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian di sejumlah kafe dan warung di Bandar Lampung.
Polisi mencatat, RW beraksi di 10 warung maupun kafe. Aksi terakhir pelaku, mencuri sejumlah barang berharga di sebuah kafe, di wilayah Way Halim, Bandar Lampung, Selasa (1/2/2025) sekira pukul 02.13 WIB.
1. Saat beraksi pelaku pakai apron cafe

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan, cara pelaku untuk masuk ke dalam warung atau kafe dengan mendongkel menggunakan pahat. “Pelaku mendongkel pintu utama kafe menggunakan pahat berukuran kecil,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (8/3/2025).
Setelah masuk ke dalam kafe tersebut, kemudian pelaku memakai apron café dengan maksud agar bisa mengelabui orang jika ada yang memergoki aksinya. “Pelaku ini memakai apron untuk mengelabui, supaya orang yang melihat mengira bahwa dirinya adalah pekerja di kafe tersebut,” jelasnya.
Di kafe tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti uang yang berada di laci kasir, tablet Andorid, handphone, laptop dan beberapa bahan sembako. “Uang tunai sebesar 6,5 juta rupiah yang didapatkan dari laci kasir, oleh pelaku dipergunakan untuk 1 unit handphone dan memenuhi kebetuhan sehari hari,” jelas kapolresta.
2. Beraksi di 10 TKP

Alfret menjelaskan, hasil pengembangan yang dilakukan, polisi menduga RW bukan hanya di satu kafe saja. Namun ada beberapa warung dan kafe yang sebelumnya sudah berhasil dibongkar oleh pelaku.
“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kita menemukan barang bukti lain, dan setelah dikonfirmasi, pelaku mengaku melakukan aksi ini lebih dari satu TKP, kemungkinan ada 10 TKP yang tersebar di sejumlah wilayah di Bandar Lampung, namun masih terus kami dalami,” Kata Kapolresta.
Dalam aksinya, pelaku seorang diri melakukan hunting dengan berjalan kaki, saat melihat ada warung atau kafe yang dilihat tidak ada penjaganya, kemudian langsung melancarkan aksinya. “Kalau dilihat kosong maka dilanjutkan, tapi jika terlihat ada penjaganya maka akan tinggalkan biarpun pintu sudah dirusak,” jelas Alfret.
3. Residivis kasus penganiayaan

Kapolresta menyatakan, RW merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru selesai menjalani hukuman pada Agustus 2024. Dari pelaku, polisi menyita satu unit handphone Android merek Samsung; satu unit laptop merek Samsung warna silver; satu apron / celemek warna cokelat yang terdapat tulisan SENJA.
Barang bukti lainnya, satu gitar warna hijau merek Yamaha + Tripod, satu unit TV LED merek LG warna hitam ukuran 32 inci dan PS 3 merek Sony warna hitam yang merupakan hasil pencurian di wilayah Gunung Sulah. Ada juga dua unit timbangan kopi model digital warna hitam yang merupakan hasil pencurian di Caffe Ex Late, satu unit laptop merek Sony AIO dan mesin kasir pintar Bank BSI merek Smartpos merupakan hasil pencurian di Caffe Kyafe.
“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tegas Alfret.


















