Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nyambi Jualan Pipa Gading Gajah, Pedagang Sepatu di Lampung Ditangkap

Nyambi Jualan Pipa Gading Gajah, Pedagang Sepatu di Lampung Ditangkap
Ungkap kasus penangkapan penjual sepatu yang ikut menjajakan gading gajah diungkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • Pedagang sepatu ditangkap polisi karena menjual pipa rokok gading gajah di Bandar Lampung.
  • Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, petugas menyamar sebagai konsumen online untuk membeli barang bukti.
  • Pelaku mengakui membeli pipa gading via online dan menjalani bisnis ilegal selama 4 bulan dengan harga jual Rp1,25-Rp5,75 juta per batang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pedagang sepatu berurusan dengan aparat kepolisian. Itub lantaran turut menjajakan pipa gading gajah di toko lapak dagangannya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.

Pelaku inisial FS (42) warga Perum BKP Blok J Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung kini telah ditangkap Satreskrim Polresta setempat.

"FS ini tertangkap tangan telah menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan 24 batang pipa rokok gading gajah," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu (8/3/2025).

1. Manfaat toko lapak penjualan sepatu

Ungkap kasus penangkapan penjual sepatu yang ikut menjajakan gading gajah diungkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Ungkap kasus penangkapan penjual sepatu yang ikut menjajakan gading gajah diungkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Enrico menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan pipa rokok terbuat dari gading gajah di salah satu toko berlokasi di Jalan Imam Bonjol.

Berbekal informasi masyarakat ini, petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung segera menyelidiki dengan berpura-pura menjadi konsumen hendak membeli pipa gading tersebut.

"Jadi toko ini dari luar terlihat berjualan sepatu, begitu kami masuk ke toko seolah-olah sebagai konsumen, selanjutnya baru dipertemukan dengan barang bukti pipa gading gajah tersebut," ungkapnya.

2. Diperoleh dari Jawa melalui pembelian online

Ungkap kasus penangkapan penjual sepatu yang ikut menjajakan gading gajah diungkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Ungkap kasus penangkapan penjual sepatu yang ikut menjajakan gading gajah diungkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Mendapat temuan ini, Enrico melanjutkan, petugas langsung mengamankan pelaku FS berikut menyita barang bukti berupa 24 batang pipa rokok gading gajah berbagai macam ukuran mulai dari 10 cm sampai 25 cm.

Hasil pendalaman, diakui pelaku, pipa rokok gading gajah tersebut diperoleh dengan cara dibeli via online dari Pulau Jawa, selanjutnya akan dijajakan kepada masyarakat seputaran Kota Bandar Lampung.

"Puluhan pipa gading ini dijual pelaku melalui online dan offline, dengan harga bervariasi mulai Rp1,25-Rp5,75 juta," katanya.

3. Setiap batang terjual untung ratusan ribu rupiah

Ungkap kasus penangkapan penjual sepatu yang ikut menjajakan gading gajah diungkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Ungkap kasus penangkapan penjual sepatu yang ikut menjajakan gading gajah diungkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pelaku FS mengaku telah menjalani bisnis ilegal tersebut selama 4 bulan terakhir tepat sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Mulanya, ia merupakan pengguna pipa gading gajah hingga akhirnya turut memperdagangkan barang tersebut.

"Baru 3 bulan jualannya, karena enak dan bisa dapat keuntungan lumayan 200 sampai 500 ribu per batang yang berhasil saya jual," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf F UU RI Nomor 32 tahun 2024 perubahan atas UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More