Tanggamus, IDN Times - IL (21) warga Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan berdomisili di perkebunan Tanggamus ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus dibantu Babinsa dan warga. Ia ditangkap atas dugaan persangkaan tindak pidana pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri berinisial masih berusia 14 tahun.
Aksi pemerkosaan dilakukan pelaku terjadi di perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus. Dalam aksi kejahatannya itu, IL selalu mengancam membunuh adik iparnya tersebut.
