Preman Lamteng Tembak Mati Anak Petani, Ditangkap di Tasikmalaya

Lampung Tengah, IDN Times - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah menangkap seorang preman di tempat persembunyiannya yakni di Kampung Datarkihiang, Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa, (10/10/23) malam.
Preman inisial HSN warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah akhirnya ditangkap lantaran menembak seorang anak petani di Dusun Umbul Metro, Kampung Bumi Aji Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah.
Saat proses penangkapan di tempat kejadian perkara, HSN dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. Itu karena, berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.
1. Diancam 12 tahun penjara
Pejabat Sementara Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menyatakan, saat ini pelaku HSN dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut," tegas AKP Edi Qorinas.
"Atas perbuatannya, pelaku HSN dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 dan 351 Ayat 3 KUHPidana serta Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, diancam dengan hukuman di atas 12 tahun kurungan penjara,” tukasnya, Kamis (12/10/2023).