Metro, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra, tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Dr Soetomo mengakibatkan kerugian negara Rp1 miliar bernapas lega. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro mengabulkan seluruh permohonan praperadilan diajukan Robby terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
Putusan sidang praperadilan perkara ini dibacakan langsung oleh Hakim tunggal, Mohammad Rizal Al RRasyid kepada masing-masing kuasa hukum pemohon maupun termohon dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.