Bandar Lampung, IDN Times - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto menyurati Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, untuk menutup hingga mencabut izin usaha kafe Tokyo Space. Permintaan itu menyusul aksi penganiayaan berujung meninggalnya anggota TNI AD inisial AAS, Minggu (15/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Menurut Kapolresta, operasional To kyo Space dinilai tidak menaati Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat
Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandar Lampung.
"Menindak lanjuti kejadian tersebut, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan tindakan berupa penutupan dan mencabut izin usaha kafe Tokyo Space," ujarnya melalui surat diterima IDN Times, Senin (16/5/2022).