Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6-20 Juli 2021. Upaya itu, sebagai tindak lanjut pasca Kota Tapis Berseri ditetapkan masuk zona merah.
Keputusan tersebut juga menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corono Virus Disease 2019.
"Permohonan maaf sebelumnya atas nama Pemkot Bandar Lampung, kepada seluruh warga masyarakat, pelaku usaha, dan pekerja, serta seluruh pihak yang terganggu dengan ada nya PPKM ini," ujar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Rabu (7/7/2021).
