Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah daerah termasuk di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Salah satu sektor paling berdampak atas penerapan kebijakan tersebut yaitu, pusat perbelanjaan atau mall.
Pasalnya, bila merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Dan Papua, maka pusat perbelanjaan/mall kembali diminta untuk tidak beroperasi atau tutup sementara waktu hingga Senin, (2/8/2021).
Tak pelak, perpanjangan kebijakan tersebut ikut menghadirkan ketakutan tersendiri, bagi para pengusaha ataupun pengelola pusat perbelanjaan/mall. Umumnya, mereka mengkhawatirkan jika hal tersebut tanpa diiringi solusi.
Berikut beragam komentar para pengusaha atau pengelola pusat perbelanjaan/mall di Kota Bandar Lampung.