Bandar Lampung, IDN Times -Pemerintah pusat melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga (2/8/2021). Namun pada PPKM lanjutan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai mengizinkan beberapa tempat usaha buka kembali dengan persyaratan yang harus dipatuhi.
Sebab selama PPKM ini ada enam tempat usaha yang sudah diberi surat pernyataan dan langsung dilakukan tindakan penyegelan.
"Mereka masih buka dan masih kumpul berkerumun sampai pukul 21.30. Kita upayakan jangan sampai dikenakan denda lah yang penting saling ngerti aja sama masyarakat tapi kita tetap tegas," kata Syamsul Rahman BPBD Kota Bandar Lampung.
Berikut IDN Times rangkum tempat usaha yang boleh dibuka dan persyaratannya.