Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah telah mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Merujuk hal itu, Polda Lampung juga menerapkan penyekatan berlapis bagi setiap kendaraan hendak menuju Pulau Jawa.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol Raden Romdhon mengatakan, pihaknya telah menyekat akses jalur darut dari Pulau Sumatera menuju Jawa. Setiap kendaraan harus melewati empat pos penjagaan tersebar di tiga titik penyekatan.
"Kita akan memeriksa tiap kendaraan dan memutar balik, dalam hal ini, sudah beratus-ratus kendaraan yang telah kita putar balik," ujar Romdhon, Kamis (15/7/2021).
