Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung merilis teknis aturan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) COVID-19 di wilayah setempat. Itu menyusul penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021, atas perubahan Instruksi Nomor 3 Tahun 2021 sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 dan Instruksi Gubemur Lampung Nomor 7 Tahun 2021, tentang Perubahan Instruksi Gubemur Lampung Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan.
