Bandar Lampung, IDN Times - Pelaksanakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandar Lampung mempengaruhi segala lini sektor pelayanan terhadap masyarakat. Itu tak terkecuali dalam urusan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolresta Bandar Lampung.
Meski tetap menyediakan fasilitas perpanjangan atau pembuatan SIM, namun pelayanan tersebut diberlakukan dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat dari sebelumnya.
"Dalam situasi PPKM Darurat ini, kita tetap memberikan pelayanan secara humanis dengan mengedepankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujar Kanit Regident Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Mailizon Sikumbang, mewakili Kasatlantas AKP M Rohmawan, kepada IDN Times, Senin (19/7/2021).
