Polsek Kota Agung Tangkap Kakek Muncikari dan Lima Terduga Prostitusi

Tanggamus, IDN Times - KK (70) ditangkap personel Polsek Kota Agung Polres Tanggamus di wilayah RT 09 Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung. Ia ditangkap lantaran terlibat sebagai muncikari.
Selain mengamankan muncikari tersebut, lima orang turut ditangkap dari tempat kejadian perkara. Rinciannya, 3 perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan 2 pria pengunjung.
1. Tiga terduga PSK dan 2 pengunjung

Kapolsek Kota Agung, AKP Sugeng Sumanto, mengungkapkan, PSK yang ditangkap berinisial RM (39), perempuan warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Kemudian, WU (38), perempuan Kecamatan Natar, Lampung Selatan dan MS (50), perempuan warga Kota Agung Timur, Tanggamus.
Dua lainnya adalah pengunjung pria berinisial ZA (51) warga Kecamatan Kota Agung dan MY (39) warga Kecamatan Belimbing, Pesisir Barat.
2. Ditangkap di rumah

Sugeng menjelaskan, para terduga prostitusi ditangkap saat penggerebekan di salah satu rumah diduga dijadikan tempat prostitusi di RT 06 Kelurahan Baros, Kota Agung. Kronologis penangkapan setelah pihaknya melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2022 mendapatkan informasi di rumah KK sedang terjadi dugaan kegiatan prostitusi.
"Saat penggerebekan, didapati dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan bukan suami isteri berada di kediaman KK. Kemudian pemilik rumah dan kelima orang tersebut dibawa ke Polsek Kota Agung guna pemeriksaan," ujarnya.
3. Modus prostitusi dilakukan muncikari
.jpg)
Kapolsek menjelaskan, modus prostitusi KK menyiapkan sejumlah PSK di rumahnya dengan tarif Rp150 ribu. Selain itu juga, ia menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya, untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri.
Dari pekerjaan tersebut KK mengaku mengambil keuntungan guna mencukupi makan sehari-hari. "Atas perbuatanya tersebut, terduga Mucikari dan kelima orang tersebut diamankan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan dan pembinaan," tandasnya.