Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Wiraswasta Nyambi Bandar Togel di Pringsewu Ditangkap di Rumah

Wiraswasta Nyambi Bandar Togel di Pringsewu Ditangkap di Rumah
Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap EY (41), wiraswasta nyambi sebagai bandar togel. (Dok. Polres Pringsewu).
Share Article

Pringsewu, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Sukoharjo menangkap EY (41), wiraswasta warga Pekon Bandung Baru Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, Lampung lantaran menjadi bandar judi togel.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Timur Irawan, menjelaskan, tersangka diringkus polisi di rumahnya, Jumat (18/2/2022) sekira pukul 20.30 WIB. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Prayugo, berdasarkan adanya laporan informasi masyarakat.

“Benar, kami berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel berinisial EY. Dirinya ditangkap saat sedang merekap nomor pemasangan togel di rumahnya,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (20/2/2022).

1. Barang bukti diamankan

Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap EY (41), wiraswasta nyambi sebagai bandar togel. (Dok. Polres Pringsewu).
Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap EY (41), wiraswasta nyambi sebagai bandar togel. (Dok. Polres Pringsewu).

AKP Timur menjelaskan, dari TKP polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah buku rekapan bertuliskan nomor togel, 1 buah pena, 1 unit HP dan yang tunai sebesar Rp50 ribu.

Dihadapan polisi, tersangka mengaku telah melakukan praktik perjudian togel sejak empat bulan terakhir dan beroperasi di wilayah Kecamatan Adiluwih.

2. Terancam 10 tahun penjara

Dok. KBR.id
Dok. KBR.id

Kapolsek mengatakan, atas perbuatanya tersebut, tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolsek Sukoharjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” tandasnya.

3. Tindak tegas penyakit masyarakat

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, menegaskan, Polri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyakit masyarakat (Pekat) seperti perjudian, premanisme, prostitusi dan kejahatan jalanan lainya. Hal itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

Rio juga mengimbau agar masyarakat Pringsewu menjauhi hal-hal ataupun kegiatan yang berpotensi menjadi tindak kriminal. “Kami mengimbau agar masyarakat Pringsewu bisa bersinergi dengan Polri menjaga kondusivitas. Polres Pringsewu tidak akan sungkan menindak siapapun yang berbuat kriminal,” tegasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More

Hari Lahir Pancasila, Pangdam Radin Inten: Indonesia Bukti Keberagaman

01 Jun 2026, 19:02 WIBNews