Wiraswasta di Tulang Bawang Perkosa Remaja di Kebun Sawit Ditangkap

Tulang Bawang, IDN Times - JS (32) warga Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji. Pria berprofesi wiraswasta ini ditangkap di dekat Masjid Agung Kecamatan Gedung Aji karena telah memerkosa anak dibawah umur.
"Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan laporan dari SM (48), yang merupakan bapak kandung dari korban berinisial G (14), warga Kecamatan Gedung Aji," kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, Sabtu (12/3/2022).
Mulanya korban dijemput pelaku

Amir menjelaskan, kasus ditangani ini petugas menyita barang bukti (BB) berupa baju, celana, dan pakaian dalam milik korban yang dipakai saat terjadinya tindak pidana perkosaan tersebut.
Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari bapak kandung korban saat melapor ke Mapolsek, mulanya korban, Jumat (4/3/2022), pukul 18.30 WIB, dijemput oleh pelaku mengendarai sepeda motor. Korban dan pelaku sebelumnya sudah janjian untuk bertemu di Masjid Agung.
Korban dibawa ke gubuk

Amir mengatakan, setelah bertemu, selanjutnya korban dibawa oleh pelaku menuju ke sebuah gubuk yang ada di kebun sawit Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji.
"Di dalam gubuk tersebut, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara menyetubuhi korban. Mulanya korban menolak tetapi pelaku mengancam kalau korban sampai tidak mau mengikuti maunya maka akan diviralkan oleh pelaku," jelas Ipda Amir.
Usai melakukan aksi bejatnya, hari Sabtu (05/03/2022), pukul 03.00 WIB, pelaku langsung mengantarkan korban pulang ke tempat mereka janjian bertemu di awal yakni Masjid Agung.
Korban cerita ke ayah kandung

Kapolsek menjelaskan, korban menceritakan kisah pilu yang dialami kepada ayah kandungnya, Rabu (9/3/2022) pagi. Mendengar cerita sang buah hati, bapak kandung korban naik pitam sehingga langsung melaporkannya ke Mapolsek Gedung Aji.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.



















