Kronologi 5 Pelaku Curat di Perusahaan Tulang Bawang Ditangkap

Tulang Bawang, IDN Times - Polsek Dente Teladas menangkap lima pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di areal perusahaan. Lima pelaku berhasil ditangkap tersebut berinisial FH (40) berprofesi wiraswasta dan ER (21), berprofesi tani merupakan warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng.
Pelaku lainnya yakni, lalu HY (36) berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa Induk dan ES (26), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng. Pelaku terakhir yakni KR (22), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Ditangkap di dalam warehouse PT Indo Lampung Perkasa

Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna menjelaskan, lima pelaku curat ditangkap, Selasa (8/3/2022) pukul 02.00 WIB di dalam warehouse Km 43 PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng.
Dari lima pelaku ini imbuhnya, petugas menyita barang bukti (BB) berupa tiga bilah senjata tajam (sajam), tang, senter, sepeda motor Honda Beat, dan sepeda motor Yamaha Mio.
Kronologi penangkapan
Terkait kronologi, Kapolsek menjelaskan, mulanya ia bersama personel Polsek sedang patroli hunting pencegahan curat, curas, dan curanmor (C3). Tiba-tiba mendapatkan telepon dari Danton Satpam PT ILP menyampaikan informasi ada lima orang laki-laki tidak dikenal masuk ke dalam warehouse dengan cara naik melewati pagar.
"Mendapatkan informasi tersebut kami langsung menuju ke lokasi dan ternyata benar ada lima orang pelaku sedang berada di dalam warehouse hendak mengambil barang-barang milik perusahaan. Selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Dente Teladas," jelas Iptu Eman.
Terancam 10 tahun penjara

Kapolsek menjelaskan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana. Lima pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Selain itu, juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.



















