Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap empat sindikat pengedar narkotika jenis ganja. (Dok. Polres Pringsewu).

Pringsewu, IDN Times - Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap empat sindikat pengedar narkotika jenis ganja. Keempat tersangka yaitu KA (18), AP (19), BAS (26). Ketiganya merupakan warga kecamatan Pringsewu. Sementara satu tersangka lain, DA (27) warga Kecamatan Gadingrejo

Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering lebih dari 1 kilogram.

1. Para tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda

Google Maps (Bgr.in)

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, keempat tersangka ditangkap di empat lokasi terpisah pekan lalu. "Penangkapan itu, menindaklanjuti laporan masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Pringsewu," ujarnya, Sabtu (3/9/2022).

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat lalu langsung ditindaklanjuti polisi melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial KA. Tersangka ditangkap saat sedang mengantarkan paket daun ganja kering diwilayah Kelurahan Pringsewu Timur.

Berawal dari penangkapan KA ini, polisi lakukan pengembangan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka AP berperan sebagai pemasok ganja kepada tersangka KA. "Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan BB daun ganja kering seberat 23.59 gram," jelasnya.

2. Total barang bukti ganja 1,25 kg

Editorial Team

Tonton lebih seru di