Pasutri di Mesuji ditangkap miliki sabu. (IDN Times/Istimewa).
Sehari sebelumnya, Satres Narkoba Polres Mesuji menangkap pasangan suami istri yakni BL (53) dan EN (51) diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pasutri itu ditangkap di Desa Wira Laga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Rabu (27/10/21) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu M Nufi menjelaskan, saat mengamankan kedua tersangka anggota berhasil menyita barang bukti satu dompet karet berbentuk Doraemon, sepuluh plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto 2,39 gram. Barang bukti lainnya enam plastik klip kecil sedang kosong, tiga plastik klip besar kosong, delapan plastik klip kecil kosong, satu plastik bening berisi 51 plastik klip kecil kosong.
“Kami juga mengamankan uang senilai 290 ribu, satu handphone kecil merek Nokia warna putih dan satu) plastik bening yang didalam nya terdapat satu skop. Tersangka dan barang bukti di gelandang ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.