Lampung Selatan, IDN Times - Polres Lampung Selatan menggerebek gudung pupuk oplosan alias pupuk palsu di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda. Tiga tersangka ditangkap aparat atas keterlibatannya dalam praktik ilegal tersebut.
Ketiga tersangka inisial J (49) warga Gunung Sugih, Lampung Tengah, JI (27) warga Sukadana, Lampung Timur, dan L (26) warga Baru Raja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
"Benar, penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat adanya bangunan atau gudang yang dipakai untuk pengolahan dan pengemasan pupuk ilegal," Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputera, Kamis (7/9/2023).
