Lampung Timur, IDN Times - Team Tekab 308 Polres Lampung Timur dipimpin Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansah, mengungkap kasus pemalsuan surat hasil Rapid Test Antigen COVID-19.
Ferdiansah menyampaikan, terungkapnya kasus itu hasil penyelidikan dan pemeriksaan petugas kepolisian Polres Lampung Timur di Kecamatan Pasir Sakti, Sabtu (6/11/2021).
Pada saat Team Tekab 308 Polres Lampung Timur melaksanakan patroli antisipasi kejahatan pada malam hari didapati kendaraan travel mencurigakan di Jalan Lintas Timur Desa Semarang Baru Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa surat rapid test diduga palsu.