Bandar Lampung, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membongkar peredaran kosmetik tanpa izin alias ilegal di sebuah rumah berada di wilayah Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Jumat (11/6/2021).
Hasilnya, petugas berhasil menyita puluhan ribu botol kosmetik ilegal. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana juga menyebut, seorang pelaku yakni pengelola gudang ditangkal pihak kepolisian.
"Setelah hasil pengecekan anggota di TKP, benar adanya dugaan tempat penyimpanan barang kosmetik tidak mempunyai izin (ilegal)," ujar Resky, Minggu (13/6/2021)