Bandar Lampung, IDN Times - Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung kembali menetapkan 8 tersangka kasus dugaan tindak pidana persekusi perayaaan ibadah Natal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Sabtu (25/12/2021).
Kedelapan tersangka tersebut masing-masing inisial AM, MS, PT, EH, TR, AS, EP, dan JS. Mereka diketahui seluruhnya merupakan warga kampung setempat.
"Ini adalah hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi dilakukan tim penyidik, terhadap penangkapan tersangka utama sebelumnya yang sudah kami tahan dalam kasus ini inisial IM (46)," ujar Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung, AKBP Dodon Priyambodo, Selasa (25/1/2022).