Bandar Lampung, IDN Times - Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap kawanan pelaku penipuan dan penggelapan spesialis mobil rental di wilayah hukum Bandar Lampung. Sindikat tersebut melancarkan aksi bermodus memalsukan identitas KTP dan KK untuk meyakinkan korbannya.
Kawanan pelaku tindak pidana ditangkap polisi masing-masing inisial IL (26), RZ (29) YZ (22), AG (24) warga Kota Bandar Lampung dan ZK (21) warga Kota Metro. Mereka ditangkap berikut barang bukti utama yaitu, empat unit kendaraan roda empat alias mobil rental.
"Pengungkapan kasus jaringan penipuan dan penggelapan mobil rental ini merupakan sindikat. Karena memang perbuatan terjadi berkali-kali melibatkan orang berbeda-beda dengan berbagai peran," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, dihadapan awak media, Selasa (22/3/2022).
