Way Kanan, IDN Times - Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) inisial DR (56), berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Ia ditangkap karena mencabuli lima anak didiknya masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.
Kelima anak korban tindak pidana pencabulan tersebut masing-masing inisal D, AW, PS, TNY dan MO. Mereka diketahui masih satu kelas di sekolah dasar setempat.
"Tersangka DR sudah ditangkap di Kampung Negeri Sungkai dan pada saat dilakukan penangkapan TSK tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna saat memimpin konferensi pers, Senin (10/10/2022).