Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) inisial DR, berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan. (IDN Times/Istimewa).

Way Kanan, IDN Times - Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) inisial DR (56), berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Ia ditangkap karena mencabuli lima anak didiknya masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.

Kelima anak korban tindak pidana pencabulan tersebut masing-masing inisal D, AW, PS, TNY dan MO. Mereka diketahui masih satu kelas di sekolah dasar setempat.

"Tersangka DR sudah ditangkap di Kampung Negeri Sungkai dan pada saat dilakukan penangkapan TSK tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna saat memimpin konferensi pers, Senin (10/10/2022).

1. Pencabulan berlangsung di rumah kosong belakang sekolah

Tersangka DR, guru cabul di Kabupaten Way Kanan. (IDN Times/Istimewa)

Teddy mengungkapkan, perbuatan bejat predator anak itu terungkap saat korban inisial D (8), sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah. Tiba-tiba dipanggil tersangka DR menghadap ke ruang guru, Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Setibanya di sana, korban diajak tersangka menuju rumah kosong berada tepat di belakang sekolah, dengan cara memegang tangan kanan D sambil menarik paksa menggunakan tangan kiri pelaku.

"Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku. Namun berhasil dilepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali," ungkap Kapolres.

2. Korban diancam akan diturunkan kelas

Editorial Team

Tonton lebih seru di