Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap guru ngaji berinisial AF (40). Penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan dugaan pencabulan terhadap 8 orang muridnya berstatus anak di bawah umur.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, membenarkan tersangka pelaku pencabulan warga Perumahan BKP, Kecamatan Kemiling tersebut telah diamankan di Mapolresta Selasa (19/10/2021).
"Iya pelaku sudah ditangkap, informasi lebih lanjutnya nanti kami sampaikan besok," ujar Ino, Rabu (20/10/2021).