Bandar Lampung, IDN Times - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung mengamankan sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika. Penangkapan itu dilakukan 27 Mei hingga 2 Juni 2022.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, kesembilan tersangka tersebut terdiri dari 4 pengedar dan 5 penggunaan narkotika jenis sabu-sabu serta ganja.
"Para pengedar masing-masing insial BN, SP, DD, dan RJ ini adalah residivis atas kasus serupa yaitu, pengedar narkotika sabu-sabu," ujarnya, dihadapan awak media, Kamis (2/6/2022).