Bandar Lampung, IDN Times - Subdit 5 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap empat kasus penyebaran video porno di media sosial (medsos). Pengungkapan itu merupakan kasus terjadi sejak awal 2022 atau selama tiga bulan terakhir.
Keempat pelaku dalam tindak pidana tersebut masing-masing inisial BBK, AYI, ABS, dan DM. Mereka melancarkan aksi itu umumnya lantaran sakit hati, usai hubungan asmaranya kandas akibat diputuskan oleh para korban atau pacar masing-masing.
"Para pelaku telah melanggar berkaitan Undang-Undang ITE menyebarkan video dan foto asusila dari para korbannya, hingga sebagai berujung pemerasan," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon A Sunggoro, dihadapan awak media, Rabu (23/3/2022).
