Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung kembali menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Mereka acap kali beraksi dan meresahkan wilayah hukum setempat, Minggu (9/1/2022).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pihak kepolisian kurun waktu bersama di tiga tempat berbeda. Masing-masing pelaku berinisial YR warga Sukarame, Bandar Lampung; FA warga Pubian, Lampung Tengah, dan SY warga Kecamatan Melintas, Kabupaten Lampung Timur.
"Ketiga pelaku ini bukan satu komplotan, tapi kita mengamankan mereka di beberapa lokasi berbeda dalam waktu hampir bersamaan," ujarnya, dihadapan awak media, Senin (10/1/2022).
