Polisi Tangkap 3 Tersangka Pencuri Meresahkan di Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung kembali menangkap tiga tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Mereka acap kali beraksi dan meresahkan wilayah hukum setempat, Minggu (9/1/2022).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pihak kepolisian kurun waktu bersama di tiga tempat berbeda. Masing-masing pelaku berinisial YR warga Sukarame, Bandar Lampung; FA warga Pubian, Lampung Tengah, dan SY warga Kecamatan Melintas, Kabupaten Lampung Timur.
"Ketiga pelaku ini bukan satu komplotan, tapi kita mengamankan mereka di beberapa lokasi berbeda dalam waktu hampir bersamaan," ujarnya, dihadapan awak media, Senin (10/1/2022).
1. Pelaku lain telah masuk DPO

Labih lanjut Devi mengungkapkan, tersangka YR berhasil diamankan di sebuah indekos kota Bandar Lampung, Minggu (9/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Menurutnya, pelaku terakhir kali beraksi di sebuah kosan Wisma Rini, Jalan Matahari, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung pada 25 Desember 2021 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YR mengaku telah beraksi sebanyak dua kali di wilayah hukum Kota Tapis Berseri.
“Kalau kata pelaku dia ini melancarkan aksinya biasa bersama dua orang rekan lain, yang kedua identitasnya sudah kami kantongi dan tengah dilakukan pengejaran petugas di lapangan,” kata Devi.
2. Tersangka FA diduga telah beraksi di 5 titik Bandar Lampung

Dari tersangka YR, Devi menyebut pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi BE 3337 BY, satu kaus warna hitam, dan satu celana panjang dibeli dari uang hasil penjualan barang curian.
Sementara tersangka FA, polisi menciduk pelaku saat berada di kediaman di Pubian, Lampung Tengah, Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 5.00 WIB. Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan kepolisian terhadap curat dan curanmor di Kota Bandar Lampung.
“FA kami tangkap bersama barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor, satu STNK, dan satu set kunci kontak sepeda motor,” terangnya.
3. Ketiga tersangka terancam 7 tahun penjara

Sama halnya dengan kedua pelaku, Devi mengatakan tersangka SY ditangkap polisi karena melancarkan aksi kriminalitas tiga kali di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol BE 2164 ABI dan satu set kunci T.
"Tersangka SY kami tangkap di kediamannya di Desa Tebing, Rebung, Melinting, Lampung Timur, pada Minggu kemarin. Atas perbuatan ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dan terancam paling lama tujuh tahun penjara,” tandas dia.



















